Hadis 1996
Tuntunan Nabi Melaksanakan Shalat Jenazah di Kuburan yang Asing
Sunan an-Nasai : 1996
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1996
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَخْبَرَنِي مَنْ مَرَّ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرٍ مُنْتَبِذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَفَّ خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ هُوَ يَا أَبَا عَمْرٍو قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi]: telah mengabarkan kepadaku orang yang pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sebuah kuburan yang asing, lalu beliau menshalatinya dan para sahabat berbaris di belakang beliau. Aku bertanya: 'Siapakah dia wahai Abu Amru? ' Ia menjawab: " [Ibnu Abbas]."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dibolehkannya shalat jenazah di atas kuburan meskipun makam tersebut terletak menyendiri atau terasing.
- Shalat jenazah di makam bisa dilakukan secara berjamaah dengan membentuk shaf di belakang imam.
- Tidak melupakan doa untuk sesama muslim yang telah meninggal walaupun mereka dikuburkan di tempat yang sepi.
