Hadis 1954
Syariat Shalat Jenazah Gaib dan Empat Takbir
Sunan an-Nasai : 1954
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1954
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَّ وَخَرَجَ بِهِمْ فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan kematian An Najasyi kepada orang-orang, lalu beliau keluar bersama mereka kemudian berbaris bersama mereka dan bertakbir empat kali takbir.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah gaib bagi seorang muslim yang wafat di tempat yang sangat jauh.
- Shalat jenazah gaib tetap dilakukan secara berjamaah dengan merapatkan dan meluruskan barisan (shaf).
- Aturan jumlah takbir dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah sebanyak empat kali takbir.
