Hadis 1954

Syariat Shalat Jenazah Gaib dan Empat Takbir

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1954

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَّ وَخَرَجَ بِهِمْ فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan kematian An Najasyi kepada orang-orang, lalu beliau keluar bersama mereka kemudian berbaris bersama mereka dan bertakbir empat kali takbir.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah gaib bagi seorang muslim yang wafat di tempat yang sangat jauh.
  • Shalat jenazah gaib tetap dilakukan secara berjamaah dengan merapatkan dan meluruskan barisan (shaf).
  • Aturan jumlah takbir dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah sebanyak empat kali takbir.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami