Hadis 1920
Panggilan Solidaritas: Kewajiban Menshalatkan Saudara yang Wafat
Sunan an-Nasai : 1920
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1920
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَعَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخَاكُمْ قَدْ مَاتَ فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan ['Amru bin Zurarah An Naisaburi] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abul Muhallab] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " saudara kalian telah meninggal dunia, berdirilah kemudian shalatkanlah atasnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap muslim yang meninggal dunia tetap berstatus sebagai saudara bagi kaum muslimin yang masih hidup.
- Terdapat perintah langsung untuk menyegerakan shalat bagi jenazah muslim yang wafat.
- Menyolatkan jenazah adalah bentuk persaudaraan dan solidaritas tertinggi dalam Islam.
