Hadis 190
Anjuran Mandi Setelah Menguburkan Jenazah Kerabat yang Berbeda Keyakinan
Sunan an-Nasai : 190
Sunan an-NasaiNomor Hadis 190
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ سَمِعْتُ نَاجِيَةَ بْنَ كَعْبٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبَا طَالِبٍ مَاتَ فَقَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ قَالَ إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا قَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ فَلَمَّا وَارَيْتُهُ رَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ لِي اغْتَسِلْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Muhammad] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] berkata: saya mendengar [Najiah bin Ka'ab] dari [Ali] Radliyallahu'anhu bahwa dia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengabarkan bahwa Abu Thalib meninggal dunia Beliau bersabda: "Pergilah ke sana dan kuburlah!" Ali berkata: dia mati dalam keadaan musyrik. Rasul bersabda: "pergilah ke sana dan kuburlah!" Ali berkata: "Setelah selesai menguburnya aku pulang, lalu Beliau bersabda kepadaku: "Mandilah!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim dibolehkan secara hukum untuk mengurus pemakaman orang tua meskipun meninggal di luar Islam.
- Nilai toleransi dan tali silaturahmi sosial dengan keluarga harus dijaga meskipun berbeda agama.
- Sangat disarankan untuk mandi membersihkan badan sehabis berkontak fisik dengan jenazah dan tanah kuburan.
