Hadis 1897
Penjelasan Sahabat Ali Tentang Hukum Berdiri untuk Jenazah
Sunan an-Nasai : 1897
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1897
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَلِيٍّ فَمَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامُوا لَهَا فَقَالَ عَلِيٌّ مَا هَذَا قَالُوا أَمْرُ أَبِي مُوسَى فَقَالَ إِنَّمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَنَازَةِ يَهُودِيَّةٍ وَلَمْ يَعُدْ بَعْدَ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Abu Ma'mar] dia berkata: "Kami pernah berada di tempat [Ali], lalu ada jenazah lewat di hadapannya, maka mereka berdiri demi jenazah tersebut, lalu Ali bertanya: 'Apa ini?' mereka menjawab: 'Urusan Abu Musa.' Ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri karena ada jenazah seorang Yahudi dan setelah itu beliau tidak melakukan lagi.'"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah berdiri untuk jenazah lalu kemudian tidak melakukannya lagi.
- Para sahabat Nabi memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai perbuatan yang diamalkan Nabi di masa akhir hidup beliau.
- Menjelaskan hukum agama dan membetulkan kebiasaan masyarakat perlu didasarkan pada ilmu dan riwayat yang jelas.
