Hadis 1878
Tata Cara Mengurus Jenazah Orang yang Sedang Ihram
Sunan an-Nasai : 1878
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1878
أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوا الْمُحْرِمَ فِي ثَوْبَيْهِ اللَّذَيْنِ أَحْرَمَ فِيهِمَا وَاغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تُمِسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُحْرِمًا
Telah mengabarkan kepada kami ['Utbah bin 'Abdullah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Nafi'] dari ['Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mandikanlah orang yang berihram itu dengan dua pakaian yang ia kenakan untuk berihram dan mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kainnya, janganlah diberi wangi-wangian (parfum) dan jangan ditutup kepalanya, karena kelak ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jenazah yang wafat saat berihram tetap wajib dimandikan dengan menggunakan air dan campuran daun bidara.
- Sangat dilarang untuk memakaikan parfum dan menutup kepala jenazah laki-laki yang berstatus sedang ihram.
- Meninggal dalam keadaan beribadah adalah sebuah kemuliaan besar karena kelak akan dibangkitkan dalam keadaan ibadah tersebut.
