Hadis 1868
Menunggu Kabar Selesai dari Petugas Pemandi Jenazah Perempuan
Sunan an-Nasai : 1868
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1868
أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ النَّسَائِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ تُوُفِّيَ إِحْدَى بَنَاتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكِ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكِ وَاغْسِلْنَهَا بِالسِّدْرِ وَالْمَاءِ وَاجْعَلْنَ فِي آخِرِ ذَلِكِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي قَالَتْ فَآذَنَّاهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf An Nasaa'i] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyyah] dia berkata: "Salah seorang putri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu -jika hal itu kalian pandang perlu- dengan air dan daun bidara, dan pada bagian terakhir kali dengan kapur barus atau sedikit kapur barus, jika kalian telah selesai, maka beritahulah aku." Ummu Abu Athahiyyah berkata: Setelah selesai kami memberitahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya kepada kami seraya bersabda: "Bungkuslah ia dengan kain ini."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang wali atau laki-laki harus menjaga adab dengan tidak melihat atau masuk ruangan saat jenazah perempuan dimandikan.
- Petugas yang memandikan jenazah hendaknya cepat melapor kepada pihak wali apabila prosesi memandikan telah rampung.
- Sangat disarankan memakai daun bidara saat membilas awal agar kotoran rontok secara sempurna.
