Hadis 1860
Sunnah Mengepang Rambut Jenazah Perempuan Menjadi Tiga
Sunan an-Nasai : 1860
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1860
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَيُّوبُ سَمِعْتُ حَفْصَةَ تَقُولُ حَدَّثَتْنَا أُمُّ عَطِيَّةَ أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ ابْنَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ قُلْتُ نَقَضْنَهُ وَجَعَلْنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ قَالَتْ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dia berkata: [Ayyub] aku mendengar [Hafshah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ummu 'Athiyyah] bahwa para wanita mengepang rambut kepala putri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi tiga kepangan. Aku berkata: "Kami mengurainya dan mengepangnya menjadi tiga kepangan?" ia menjawab, "Ya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat disarankan untuk mengurai ikatan rambut jenazah perempuan saat proses pemandian berlangsung agar bersih maksimal.
- Rambut jenazah perempuan sebaiknya tidak dibiarkan terurai berantakan ketika hendak dibungkus kain kafan.
- Menata rambut jenazah dengan tiga buah kepangan rapi adalah tindakan sunnah yang diajarkan sejak zaman Nabi.
