Hadis 1858
Aturan Memandikan Jenazah Menggunakan Bidara dan Kapur Barus
Sunan an-Nasai : 1858
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1858
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّ أُمَّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكِ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حَقْوَهُ وَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ayub] dari [Muhammad bin Sirin] bahwasanya [Ummu 'Athiyyah Al Anshariah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk menemui kami ketika puterinya meninggal dunia, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu -jika hal itu kalian pandang perlu- dengan air dan bidara, dan pada bagian terakhir -di campur- dengan kapur barus atau sedikit kapur barus, jika kalian telah selesai, maka beritahulah aku." Setelah kami selesai kami memberitahukan kepada beliau, kemudian beliau memberikan kainnya kepada kami seraya bersabda: "Bungkuslah ia dengan kain ini."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dianjurkan memandikan tubuh jenazah dalam hitungan bilangan ganjil, seperti tiga atau lima kali.
- Pencampuran air dengan daun bidara disunnahkan untuk memaksimalkan proses pembersihan badan jenazah.
- Pemberian wewangian seperti kapur barus khusus dilakukan pada siraman paling akhir sebelum jenazah dikafani.
