Hadis 1843
Menjauhi Segala Bentuk Praktik Ratapan Kematian yang Dilarang
Sunan an-Nasai : 1843
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1843
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ امْرَأَةِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ حَلَقَ وَسَلَقَ وَخَرَقَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin 'Abdullah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Yazid bin Aus] dari [Ummu 'Abdullah] -istri Abu Musa- dari [Abu Musa] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang mencukur (rambut kepala dan jenggot), merobek (saku) dan meratap -ketika tertimpa musibah-."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Merobek bagian pakaian atau saku adalah ciri khas ketidaksabaran yang dilarang Islam.
- Menggunduli kepala akibat rasa sedih mendalam bukan merupakan kebiasaan umat Nabi Muhammad.
- Seorang muslim wajib menahan lisannya dari meratap ketika mendapat ujian berat.
- Riwayat ini menunjukkan bahwa wanita juga perlu diberi pemahaman ketat mengenai batas kesedihan.
