Hadis 1841
Ketegasan Larangan Merusak Diri dan Baju Saat Bersedih
Sunan an-Nasai : 1841
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1841
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zubaid] dari [Ibrahim] dari [Masruq] dari ['Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek saku dan berseru dengan seruan Jahiliyyah -ketika tertimpa musibah-."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kehilangan kendali hingga memukul diri sendiri merupakan bukti hilangnya rasa sabar.
- Umat Islam dilarang keras meniru cara-cara orang Jahiliyah dalam merespons berita duka.
- Menangis diperbolehkan, namun meratap dengan ucapan-ucapan buruk tidak dibenarkan.
- Nabi tidak menganggap umatnya yang baik jika merobek pakaian karena luapan kesedihan.
