Hadis 1826
Benarkah Mayit Disiksa Karena Ditangisi?
Sunan an-Nasai : 1826
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1826
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صُبَيْحٍ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ سِيرِينَ يَقُولُ ذُكِرَ عِنْدَ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ فَقَالَ عِمْرَانُ قَالَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdullah bin Shubaih] dia berkata: Aku mendengar [Muhammad bin Sirin] berkata: Disebutkan hadits di dekat Imran bin Hushain, "Si mayit akan disiksa karena tangisan orang yang masih hidup?!" [Imran] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengatakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat Nabi memiliki keyakinan penuh terhadap kebenaran setiap sabda Rasulullah.
- Hukum tentang mayit yang menderita karena ratapan adalah hukum syariat yang harus diwaspadai.
- Menangisi jenazah harus dibatasi agar tidak jatuh ke dalam kebiasaan meratap yang menyiksa batin mayit.
