Hadis 1816

Bolehkah Kita Mencium Orang yang Sudah Meninggal?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1816

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ قَبَّلَ بَيْنَ عَيْنَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مَيِّتٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa Abu Bakar mencium bagian antara kedua mata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal -saat itu- beliau telah meninggal."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mencium wajah orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan dalam syariat Islam.
  • Mencium jenazah adalah bentuk wajar dari rasa kasih sayang dan penghormatan terakhir.
  • Tindakan Abu Bakar mencium wajah Rasulullah menjadi contoh adab berpisah dengan jenazah orang tercinta.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami