Hadis 1742
Larangan Meninggalkan Shalat Malam Jika Sudah Terbiasa
Sunan an-Nasai : 1742
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1742
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari ['Abdullah bin 'Amru] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Janganlah engkau menjadi seperti fulan, ia bangun pada malam hari, namun ia tidak melakukan shalat malam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang umatnya untuk sengaja meninggalkan ibadah shalat malam jika sebelumnya sudah terbiasa menunaikannya.
- Menjaga konsistensi atau istiqamah dalam beribadah di sepertiga malam merupakan sesuatu yang sangat ditekankan oleh Nabi.
- Memiliki kebiasaan bangun malam namun tidak digunakan untuk melaksanakan shalat tahajud adalah sikap yang tidak disukai.
