Hadis 1740

Nabi Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Saat Fajar Terang

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1740

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَضَاءَ لَهُ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Hafshah], "Bahwa apabila Fajar telah meneranginya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua rakaat."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pelaksanaan shalat sunnah dua rakaat fajar sebaiknya dilakukan ketika kondisi cahaya fajar di langit telah terlihat terang.
  • Menunggu waktu fajar benar-benar terbit merupakan salah satu petunjuk pelaksanan ibadah qabliyah subuh yang baik.
  • Rasulullah senantiasa memperhatikan kondisi tanda-tanda alam untuk memastikan ketepatan waktu dalam beribadah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami