Hadis 1740
Nabi Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Saat Fajar Terang
Sunan an-Nasai : 1740
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1740
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَضَاءَ لَهُ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Hafshah], "Bahwa apabila Fajar telah meneranginya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua rakaat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pelaksanaan shalat sunnah dua rakaat fajar sebaiknya dilakukan ketika kondisi cahaya fajar di langit telah terlihat terang.
- Menunggu waktu fajar benar-benar terbit merupakan salah satu petunjuk pelaksanan ibadah qabliyah subuh yang baik.
- Rasulullah senantiasa memperhatikan kondisi tanda-tanda alam untuk memastikan ketepatan waktu dalam beribadah.
