Hadis 1724
Hukum Makmum Membaca Surat Saat Shalat Sirriyah
Sunan an-Nasai : 1724
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1724
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فَقَرَأَ رَجُلٌ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَنْ قَرَأَ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى قَالَ رَجُلٌ أَنَا قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ بَعْضَهُمْ خَالَجَنِيهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur, ada seorang lelaki yang membaca surah Al A'laa. Setelah selesai shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: `Siapa tadi yang membaca surah AI A'laa? ' Seseorang menjawab: `Aku'. Lalu Beliau bersabda: 'Aku sudah tahu bahwa sebagian mereka telah menyelisihiku dengan bacaannya'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Imam bisa merasa terganggu jika makmum membaca surat dengan suara yang terdengar keras.
- Sebaiknya makmum tidak menyibukkan diri dengan bacaan yang menyelisishi imam dalam shalat berjamaah.
- Pemimpin atau imam harus memberikan teguran dan edukasi dengan cara yang bijaksana.
