Hadis 1574
Keringanan Meninggalkan Shalat Jumat Saat Hari Raya Tiba
Sunan an-Nasai : 1574
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1574
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid bin Ja'far] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Wahb bin Kaisan] dia berkata: "Pada masa Ibnu Zubair, pernah terjadi dua hari raya (hari raya & Jum'at) dalam satu hari. Ibnu Zubair mengakhirkan keluar untuk shalat 'Id agak siang, lalu ia keluar dan menyampaikan khutbah dengan khutbah yang lama. Kemudian ia turun dan mengerjakan shalat. Pada hari itu ia tidak mengerjakan shalat Jum'at bersama manusia. Hal tersebut diceritakan kepada [Ibnu Abbas], dan dia mengatakan bahwa Ibnu Zubair sudah melakukan sesuai dengan Sunnah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam memberikan kemudahan jika hari raya dan hari Jumat jatuh pada hari yang sama.
- Keputusan Ibnu Zubair tidak melaksanakan shalat Jumat dibenarkan oleh Ibnu Abbas karena sejalan dengan Sunnah.
- Pemimpin atau imam diperbolehkan menyampaikan khutbah yang agak panjang saat shalat Id.
