Hadis 156
Kewajiban Memercikkan Kemaluan Saat Keluar Madzi
Sunan an-Nasai : 156
Sunan an-NasaiNomor Hadis 156
أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ مَالِكٍ وَهُوَ ابْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ أَنَّ عَلِيًّا أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنْ أَهْلِهِ فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْيُ مَاذَا عَلَيْهِ فَإِنَّ عِنْدِي ابْنَتَهُ وَأَنَا أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ وَيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Utbah bin Abdullah Al Marwazi] dari [Malik yaitu Ibnu Anas] dari [Abu Nadhr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Miqad bin Al Aswad], bahwa Ali memerintahkannya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang ingin mendekati istrinya, tetapi keluarlah air madzi, apakah yang harus ia perbuat? (Ali Berkata) Anak perempuan nabi adalah istriku, sehingga aku malu menanyakan hal tersebut. dan beliau menjawab: "Bila salah seorang dari kalian mendapatkan seperti itu, hendaklah ia memercikkan kemaluannya dengan air, lalu berwudlu sebagaimana wudlu ketika shalat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memercikkan air atau membasuh area kemaluan merupakan cara ampuh untuk menghilangkan najis dari madzi.
- Status wudhu yang batal karena madzi bisa diatasi cukup dengan wudhu normal yang biasa dipakai untuk shalat.
- Seorang menantu diperbolehkan menjaga etika dan tata krama terhadap mertuanya dalam persoalan-persoalan yang intim.
