Hadis 1545
Kewajiban Mengerjakan Shalat Idul Adha Terlebih Dahulu Sebelum Berkurban
Sunan an-Nasai : 1545
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1545
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ حَدَّثَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ عِنْدَ سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ قَالَ خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَذْبَحَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ فَذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ دِينَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تُوفِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Utsman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Zubaid] dia berkata: aku mendengar [Asy Sya'bi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Barra' bin 'Azib] saat berada (bersandar) di salah satu tiang masjid dia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah khutbah saat hari raya Kurban dengan bersabda: 'Yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah mengerjakan shalat, kemudian menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu, maka ia sesuai dengan Sunnah kami, dan barangsiapa menyembelih sebelum Shalat, maka itu hanya daging biasa yang disuguhkan untuk keluarganya'. Abu Burdah bin Dinar pun menyembelih, lalu ia berkata: 'Wahai Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, aku mempunyai Jadza'ah yang lebih baik dari musinnah! Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab: `Sembelihlah, dan hal itu tidak mencukupi salah seorang setelah kamu (tidak boleh dilakukan) '.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Waktu yang sah untuk mulai memotong hewan kurban adalah setelah imam selesai melaksanakan shalat Idul Adha.
- Menyembelih sebelum shalat Id menjadikan hewan tersebut berstatus daging sedekah biasa dan tidak menggugurkan sunnah kurban.
- Kepatuhan pada waktu yang telah ditetapkan syariat adalah penentu sah atau tidaknya sebuah ibadah.
