Hadis 154
Keluarnya Madzi Cukup Diselesaikan dengan Wudhu
Sunan an-Nasai : 154
Sunan an-NasaiNomor Hadis 154
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ عَلِيًا قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَجْلِ ابْنَتِهِ عِنْدِي فَقَالَ يَكْفِي مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha] dari ['Aisy bin Anas] bahwasannya [Ali] berkata:"Aku laki-laki yang gampang keluar Madzi-nya, maka aku menyuruh 'Ammar bin Yasir bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena anak perempuannya adalah istriku. Lalu Beliau bersabda: "Cukup dari yang demikian itu dengan berwudlu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air madzi adalah jenis cairan yang cukup membuat wudhu seseorang batal.
- Nabi Muhammad selalu memberikan kemudahan dalam syariat, membedakan hukum madzi dengan air mani.
- Semangat para sahabat untuk mendapatkan kepastian syariat sangat tinggi, meskipun harus menggunakan perantara.
