Hadis 1534
Panduan Rasulullah Mengerjakan Shalat Khauf Bergantian di Medan Perang
Sunan an-Nasai : 1534
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1534
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى بِآخَرِينَ أَيْضًا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jabir bin 'Abdullah], bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah mengerjakan shalat dua rakaat bersama suatu kelompok dari kalangan sahabatnya, kemudian salam. Setelah itu beliau shalat lagi dua rakaat dengan kelompok lainnya, kemudian salam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat berjamaah tetap sangat ditekankan pelaksanaannya walau dalam keadaan perang atau bahaya.
- Seorang imam diperbolehkan mengulang shalat wajibnya untuk memimpin dua kelompok makmum yang berbeda.
- Agama Islam memberikan kelonggaran tata cara ibadah agar keamanan umat tetap terjaga saat menghadapi ancaman musuh.
