Hadis 1425
Ketetapan Syariat Allah Seputar Rakaat Sesuai Variasi Keadaan
Sunan an-Nasai : 1425
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1425
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ مَاهَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ عَائِذٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Mahan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Malik] dari [Ayyub bin 'Aidz] dari [Bukair bin Al Akhnas] dari [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata: "Allah Azza wa Jalla mewajibkan shalat empat raka'at melalui lisan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat mukim. Ketika dalam perjalanan dua raka'at dan ketika dalam keadaan khauf (takut) satu raka'at."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sosok utama yang mempunyai otoritas menciptakan jumlah pembagian rakaat bagi muslim adalah sang pencipta Allah semata berbekal sabda utusan agung-Nya.
- Bermacam kemudahan hukum pemangkasan dalam tatacara ruku dan sujud beramal itu diperuntukkan untuk membuang kesusahan hamba sesuai jenis beban aktivitas kehidupannya saat ini.
- Mentoleransi variasi jumlah peribadatan harian yang dikarenakan benturan keadaan adalah satu macam metode menjalankan tunduknya umat atas kelonggaran pemberian tuhan alam.
