Hadis 14
Tenggat Waktu Maksimal Empat Puluh Hari Untuk Membersihkan Fitrah
Sunan an-Nasai : 14
Sunan an-NasaiNomor Hadis 14
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Abu 'Imran Al Jauny] dari [Anas bin Malik] dia berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan waktu bagi kita dalam masalah memotong kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, yaitu supaya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." Dalam kesempatan lain beliau bersabda: "Empat puluh malam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Empat puluh hari dijadikan batas toleransi paling lama untuk membiarkan tubuh belum diurus fitrahnya.
- Menunda pembersihan kuku dan bulu melebihi jumlah waktu yang dianjurkan rentan mendatangkan keburukan.
- Disiplin menjadwalkan kebersihan adalah bagian tak terpisahkan dari manajemen raga seorang muslim modern.
