Hadis 1395
Larangan Mengangkat Kedua Tangan Berlebihan Saat Khutbah Jumat
Sunan an-Nasai : 1395
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1395
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُصَيْنٍ أَنَّ بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فَسَبَّهُ عُمَارَةُ بْنُ رُوَيْبَةَ الثَّقَفِيُّ وَقَالَ مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hushain] bahwasanya Bisyr bin Marwan mengangkat tangannya pada hari Jum'at diatas mimbar, maka ['Umarah bin Ruwaibah Ats-Tsaqafi] mencelanya dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak lebih dari ini." Ia mengisyaratkan dengan telunjuknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Khatib tidak dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan secara berlebihan atau tinggi-tinggi saat menyampaikan khutbah Jumat.
- Sunnah bagi khatib adalah menggunakan isyarat satu jari telunjuk saat sedang berdoa atau berkhutbah di atas mimbar.
- Diperbolehkan memberikan teguran terhadap kesalahan gerakan yang dilakukan secara berlebihan saat prosesi khutbah berlangsung.
