Hadis 1360
Kewajiban Mandi Jumat Bagi Muslim yang Sudah Baligh
Sunan an-Nasai : 1360
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1360
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at -hukumnya- wajib bagi orang yang baligh (dewasa)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum membersihkan tubuh dengan mandi sebelum berangkat shalat Jumat ditekankan sebagai kewajiban bagi orang baligh.
- Status kedewasaan (baligh) secara otomatis menuntut tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kebersihan badan.
- Kenyamanan bersama dalam masjid saat ibadah Jumat sangat bergantung pada kebersihan individu tiap jamaahnya.
