Hadis 1355

Hukuman dan Denda Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1355

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ قُدَامَةَ بْنِ وَبَرَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah] dari [Samurah bin Jundub] dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan), hendaklah dia bersedekah dengan satu dinar, jika dia tidak bisa maka dengan setengah dinar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Meninggalkan ibadah shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan agama adalah sebuah kesalahan besar.
  • Terdapat aturan denda berupa sedekah sebesar satu atau setengah dinar bagi orang yang sengaja melanggarnya.
  • Ancaman denda ini mendidik umat Islam agar selalu disiplin dan tidak meremehkan panggilan ibadah shalat Jumat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami