Hadis 1355
Hukuman dan Denda Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan
Sunan an-Nasai : 1355
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1355
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ قُدَامَةَ بْنِ وَبَرَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah] dari [Samurah bin Jundub] dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan), hendaklah dia bersedekah dengan satu dinar, jika dia tidak bisa maka dengan setengah dinar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meninggalkan ibadah shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan agama adalah sebuah kesalahan besar.
- Terdapat aturan denda berupa sedekah sebesar satu atau setengah dinar bagi orang yang sengaja melanggarnya.
- Ancaman denda ini mendidik umat Islam agar selalu disiplin dan tidak meremehkan panggilan ibadah shalat Jumat.
