Hadis 1195
Hukum Teguran Makmum Kepada Imam
Sunan an-Nasai : 1195
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1195
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Auf] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi perempuan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengucapkan kalimat tasbih merupakan sarana resmi bagi laki-laki untuk meluruskan bacaan atau gerakan imam.
- Tepukan tangan wanita merupakan bentuk isyarat sah dalam shalat yang tidak merusak jalannya ibadah.
- Islam mendidik umatnya untuk mengutamakan ketenangan dan menghindari sumber keramaian saat berada di masjid.
