Hadis 1195

Hukum Teguran Makmum Kepada Imam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1195

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Auf] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi perempuan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengucapkan kalimat tasbih merupakan sarana resmi bagi laki-laki untuk meluruskan bacaan atau gerakan imam.
  • Tepukan tangan wanita merupakan bentuk isyarat sah dalam shalat yang tidak merusak jalannya ibadah.
  • Islam mendidik umatnya untuk mengutamakan ketenangan dan menghindari sumber keramaian saat berada di masjid.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami