Hadis 1187
Bolehkah Kita Membunuh Ular dan Kalajengking Saat Shalat?
Sunan an-Nasai : 1187
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1187
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ وَيَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ جَوْسٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Sufyan] dan [Yazid bin Zurai'] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Dlamdlam bin Jaus] dari [Abu Hurairah] dia berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh aswadain (dua hewan hitam, ular dan kalajengking) saat shalat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keselamatan jiwa dan nyawa manusia harus selalu diutamakan apabila ada ancaman bahaya dari hewan berbisa.
- Umat Islam diperintahkan untuk segera mematikan ular dan kalajengking meskipun saat itu sedang shalat di masjid atau rumah.
- Melakukan gerakan fisik mendadak untuk membunuh hewan yang sangat berbahaya tidak merusak keabsahan shalat.
- Ajaran Islam terbukti sangat realistis dan mampu menyesuaikan diri dengan keadaan darurat di sekitar lapangan.
