Hadis 1132
Panduan Tepat: Tidak Mengangkat Tangan Saat Sujud
Sunan an-Nasai : 1132
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1132
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ وَبَعْدَ الرُّكُوعِ وَلَا يَرْفَعُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] dia berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika memulai shalat maka beliau bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya. Begitu juga saat hendak ruku' dan setelah ruku'. Beliau tidak melakukannya diantara dua sujud."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengangkat tangan disyariatkan saat memulai takbir, ketika hendak ruku', dan saat bangun i'tidal.
- Umat Islam tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan pada saat gerakan duduk di antara dua sujud.
- Setiap gerakan dalam beribadah harus ditiru persis seperti apa yang dicontohkan Rasulullah tanpa ada tambahan.
